WELCOME TO MY BLOG

Minggu, 04 Desember 2016

Posted by Unknown | File under :
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN MASYARAKAT


BAB I 
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, menguasai hajat hidup orang banyak tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.

Dengan Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekalius sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Gerakan koperasi harus tetap bertekad memperjuangkan cita-cita dasarnya. Perkataan serta ide dasar koperasi harus tetap diperjuangkan oleh gerakan koperasi agar dapat tercantum kembali di dalam UUD.

Isu ekonomi memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksud adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.Penelitian dilakukan dengan mengambil objek penelitian pada salah satu koperasi yaitu koperasi Credit Union (CU) dimana penulis mendapatkan informasi mengenai bagaimana koperasi tersebut berpengaruh dalam ekonomi rakyat sekitar dan berperan penting dalam ekonomi rakyat dan hasil penelitian berupa data yang menginformasikan bahwa koperasi Credit Union salah satunya sangat berperan penting dalam ekonomi rakyat dan mampu memiliki peran yang strategis dan potensial dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, sehingga pada akhirnya akan menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan

Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yait penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan pedoman bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.




2.2. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    
  Peranan vital negara (pemerintah). Negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
2.     
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif).
3.      Pemerataan penguasaan faktor produksi. Penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat
4.      Koperasi sebagai sokoguru perekonomian., keikutsertaan masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan
5.      Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain
6.      Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro
2.3. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian.

2.4. Pengertian, Prinsip dan Jenis Koperasi
2.4.1 Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative, yang berarti usaha bersama. Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian koperasi, yaitu: koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
Sedangkan menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

2.4.2 Prinsip Koperasi
Koperasi bersifat gotong royong, kerja sama dan mempunyai solidaritas yang kuat. Pengertian lain dalam UUD Nomor 12 Tahun 1967 menggariskan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengertian organisasi ekonomi dalam undang-undang tersebut dimana koperasi diberikan kebebasan berusaha dan mencari keuntungan yang wajar bagi kepentingan anggotanya dengan tidak mengabaikan fungsi sosial sebagai watak asli koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c.       Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
d.      Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e.       Koperasi bersifat mandiri.                    


2.4.3 Jenis Koperasi
Menurut Klasik, jenis koperasi ada 3, yaitu:koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu: koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau jasa pembiayaan.

2.5. Fungsi, Tujuan dan Manfaat Koperasi
2.5.1 Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1)                  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatka kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
2)                  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya
3)                  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis
4)                  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya


2.5.2 Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela. Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah rantai, gigi roda, padi kapas, timbangan, bintang perisai, pohon beringin, tulisan koperasi Indonesia, dan warna merah putih. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap akhir tahun dalam tutup buku diadakan Rapat Anggota. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.


2.5.3. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a.       Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
b.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurangmampu.
c.       Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
e.       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

2.6. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1.      Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.       Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b.      Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c.       Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.

2.      Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.       Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b.      Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c.       Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d.      Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e.       Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f.        Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g.      Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.

1.      Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a.       Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b.      Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c.       Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d.      Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e.       Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.

2.      Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.       Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
b.      Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c.       Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d.      Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
e.       Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f.        Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g.      Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.

3.      Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.       Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat.
b.      Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.

Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:
1.      Program pembiayaan usaha mikro :
a.       Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta.
b.      Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
2.      Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
3.      Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
4.      Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
5.      Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
6.      Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
7.      Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.


2.7. Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Tahun 2007
Sebagai tindak lanjut pemberdayaan KUMKM, maka pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
1.                  program penciptaan iklim usaha UMKM,
2.                  program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
3.                  program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
4.                  program pemberdayaan usaha skala mikro,
5.                  dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
1.                  aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal,
2.                  aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya,
3.                  aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten,
4.                  pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international,
5.                  aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
2.8. Peran koperasi Dalam Ekonomi Rakyat
Kita tahu bahwa Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut :
                     Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.
                     Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.

2.9. Peran Koperasi Credit Union dalam Ekonomi Rakyat
Dengan jaringan yang terbesar sampai pada tingkat bawah, koperasi memiliki peran yang strategis dan potensial dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, sehingga pada akhirnya akan menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri. Berbagai program dan kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui kopreasi, bukan hanya berimplikasi terhadap kesejahteraan anggota, lebih dari itu, karya nyata koperasi memberikan pangaruh terhadap perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan, sehinga mampu meningkatkan pendapatan dan pencapaian berbagai program pemerintah, dengan demikian semakin memperkuat eksistensinya ditengah-tengah masyarakat. Salah satu yang sangat berhasil dalam mengelola Koperasi Credit Union yang sangat berkembang dan maju, oleh sebab itu, khususnya Pemerintah Kalbar, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran penurus dan managemen Badan Koordinasi Credit Union (BKCU) Kalbar, dalam usaha dan kerja kerasnya dalam mengembangkan dan memajukan kehidupan koperasi selama ini.
Seperti yang dilaporkan panitia, RAT yang dikuti 197 peserta yang mewakili sebanyak 47 CU yang berasal dari beberapa Provinsai diantaranya Kalbar, Kaltim, Kalteng, Maluku,Jawa, Papua, NTT, Sulawesi, Sumatra. Rapat ini akan berlangsung selama tiga hari akan membahas laporan pertanggung jawaban pengurus serta membahas program kedepan, sehingga Koperasi CU yang ada dibeberapa Provinsi dapat bekerja lebih maksimal dalam rangka memajukan CU, sekaligus memberikan manfaat serta membantu meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

2.10. Hubungan Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.























BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin.Koperasi ditengah-tengah masyarakatdirasa sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Jadi koperasi itu sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat dan para anggotanya , serta koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.

3.2. Saran
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi mampu menerapkan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul .




3.3. Daftar Pustaka
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
http://jmmymartin.wordpress.com/2011/12/19/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat/
Sukamdiyo dan Hendar. 1997. Ekonomi Koperasi. FE Undip-Untag, Semarang
Mubyarto. 1999. Reformasi Sistem Ekonomi Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi
Kerakyatan. Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.
repository.ipb.ac.id/bitstream/handle
http://www.kba.averroes.or.id
wartawarga.gunadarma.ac.id
http://www.wikipedia.com
http://www.goggle.co.id
http://wirya12.blogspot.com/
http://anisafebrina.blogspot.com/2010/11/hubungan-koperasi-dan-ekonomi.html

http://tionez.blogspot.com/2011/10/sistem-ekonomi-kerakyatan-melalui.html

Senin, 10 Oktober 2016

Posted by Unknown | File under :

Koperasi Indonesia Dimasa Depan











A. Pengertian Koperasi



       Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.


a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.

e. Kemandirian.


       Perkembangan dan pertumbuhan Koperasi selalu tergantung pada keadaan organisasi dan usahanya, juga tidak dapat lepas dari lingkungannya. Untuk daerah-daerah dimana iklim untuk pertumbuhan Koperasi cukup menguntungkan dan mendorong, maka Koperasi di daerah tersebut akan dapat hidup cukup subur. Tetapi di daerahdaerah yang iklimnya kurang menguntungkan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidaklah aneh bila Koperasi-koperasi di daerah tersebut mengalami banyak hambatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik.



B. Sejarah Perkembangan  Koperasi di Indonesia



a) Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka

       Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

       Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108.Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah Jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.


b) Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

       Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia adalah pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

c) Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
       Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.


       Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :

a. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.

b. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).

c. Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

d. Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.

e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.



C. Hambatan-hambatan  Koperasi 


       Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.



D. Kondisi perkoperasian di Indonesia saat ini


       Memasuki 2011, Dunia Koperasi Masih “Bermasalah” 03 Jan 2011 Harian Ekonomi Neraca Headline Memasuki 2011, Dunia Koperasi Masih “Bermasalah” Oleh Rindy Rosandya Wartawan Harian Ekonomi NERACA Filosofi koperasi adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya, sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan.

Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi.Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusibesar terhadap perekonomian Indonesia. “Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010,” kata dia. Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. “Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpu-ruknya,” katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor.Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. “Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar,” kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.

Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU).Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh inimayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. “Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota,” kata Djabaruddin.

Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. “Beberapa kementerian menyelenggarakan proyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi,” papar Djabaruddin.

Djabaruddin berpendapat jika kondisi koperasi tetap seperti itu maka akan sulit berkembang menjadi lembaga yang sehat dan kuat, berperanan secara mikro maupun secara makro. “Ke depan prospek koperasi akan lebih baik jika pembinaan organisasi koperasi lebih diarahkan pada kelembagaannya sehingga mampu beroperasi di pasar bebas,” katanya.

Djabaruddin juga menyarankan agar organisasi gerakan koperasi mampu melaksanakan fungsi utamanya secara swadaya dengan dukungan penuh para anggotanya. Selain itu, peran pemerintah harus lebih diarahkan pada fungsi pengaturan dan fasilitas secara selektif dipadukan dengan adanya koordinasi antan-organisasi gerakan koperasi dan pemerintah dalam kebijakan dan pembinaan koperasi.


E. Koperasi Indonesia Di Masa Depan


       Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.

1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.

2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah. 

3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.


       Berdasarkan keadaan Koperasi pada dewasa ini perkembangan dan pertumbuhan Koperasi selalu tergantung pada keadaan organisasi dan usahanya, juga tidak dapat lepas dari lingkungannya dan untuk daerah-daerah dimana iklim pertumbuhan koperasi cukup menguntungkan dan mendorong, maka koperasi di daerah tersebut akan dapat hidup cukup subur, tetapi di daerah daerah yang iklimnya kurang menguntungkan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidaklah aneh bila Koperasi-koperasi di daerah tersebut mengalami banyak hambatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. 

       Keadaan perkoperasian Indonesia masa kini di Indonesia pada dewasa ini pada umumnya berjalan baik. Khususnya Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Unit Desanya. pendekatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian di Indonesia akan dilakukan secara bersamaan. Maksudnya tanggung jawab pengembangan dan pembinaan Koperasi dilakukan oleh berbagai pihak, dimana secara tehnis dilakukan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi. 

       Pengembangan BUUD dan KUD yang pembinaannya dilaksanakan secara terintegrasikan tersebut didasarkan kepada kemampuan berkembang Koperasi atas dasar suatu wilayah usaha yang secara potensial dapat berkembang. Oleh sebab itu, di dalam pembinaan Koperasi dengan pendekatan seperti yang dilakukan terhadap pembinaan BUUD dan KUD adalah lain dengan pembinaan Koperasi sebelumnya. Dilihat dari segi pembinaan Perkoperasian, perbedaan-perbedaan antara pembinaan sesudah dan sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD pada dasarnya adalah sebagai berikut : 


a. Dilihat dari daerah kerjanya, sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD, daerah kerja Koperasi (khususnya Koperasi Pertanian) hanya meliputi daerah administrasi yang kecil-kecil, seperti desa, kampung, dan sebagainya. Sedangkan BUUD dan KUD daerah kerjanya meliputi Wilayah Unit Desa yang dibeberapa daerah terdiri dari lebih satu desa bahkan meliputi satu Kecamatan. Dengan demikian, secara ekonomis BUUD dan KUD lebih dapat berkembang dengan baik. Untuk itu 58.000 desa yang ada di Indonesia pada dewasa ini harus dibagi habis dalam Unit Desa – Unit Desa. 

b. Dilihat dari segi pembinaannya, sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD pembinaan terhadap Koperasi kurang dilakukan secara terintegrasikan, sedangkan pada BUUD dan KUD pembinaan tersebut dilakukan secara terintegrasikan, sehingga dapat dicapai iklim pertumbuhan dan perkembangan yang lebih menguntungkan dan mendorong perkembangan BUUD dan KUD yang bersangkutan. 

c. Dilihat dari segi ukuran ekonominya, kalau sebelum BUUD dan KUD adanya koperasi- koperasi dalam ukuran kecil-kecil, dengan dikembangkannya BUUD dan KUD selalu dibuka kemungkinan berkembang kegiatan ekonomi KUD yang bersangkutan. Hal ini atas dasar perluasan areal atau daerah kerjanya yang didasarkan pada potensi ekonomi, bukannya daerah administrasi. Perlu diketahui bahwa kegiatan ekonomi yang berkembang adalah KUD. Karena BUUD merupakan pembimbingnya dan tidak melaksanakan kegiatan ekonomi itu sendiri. 

d. Dilihat dari segi organisasi, pada Koperasi sebelum BUUD dan KUD didasarkan atas kemampuan berkembang sendiri, sedangkan bagi BUUD dan KUD lebih banyak didorong untuk meningkatkan kemampuan manajemen dengan dilakukannya berbagai latihan, pendidikan dan sebagainya. 

e. Dilihat dari segi permodalan, pada Koperasi-Koperasi yang dikembangkan sebelum BUUD dan KUD modalnya sangat terbatas, sedangkan KUD di dalam rangka kegiatannya sebagai alat untuk menjalankan kebijaksanaan Pemerintah (misalnya kebijaksanaan harga dasar), permodalannya disediakan kredit yang cukup besar. Atas dasar hal-hal tersebut diatas, BUUD dan KUD sejak berdirinya telah berkembang dengan cukup pesat. Sampai pada dewasa ini, perkembangan Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa telah menunjukkan kemajuan.


F. Menuju Koperasi Modern Berbasis Teknologi Informasi


       Koperasi sebagai salah satu entitas bisnis, mulai tahun ini tidak akan lagi menjadi institusi kerakyatan yang termarjinalkan. Kelompok yang mengusung prinsip gotong royong dalam operasionalnya ini dipastikan akan berkembang menuju koperasi modern berbasis teknologi informasi.

Untuk menjalankan program perkuatan bagi pelaku koperasi tersebut, perusahaan BUMN itu bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam program koperasi modern.

Dari 187.000 unit koperasi lebih di Indonesia, secara periodik akan menunjukkan kekuatannya dengan memanfaatkan fasilitas informasi, teknologi dan komunikasi (TIK), dan pemerintah akan menobatkannya pula menjadi koperasi modern.

Momentum ini bisa terjadi karena perkembangan era digital kini merambah ke berbagai sisi bisnis, dan kali ini mengarah kepada koperasi.
Fasilitas itu mencakup jaringan Internet agar bisa online. Prinsipnya adalah koperasi yang menggunakan TIK dalam proses bisnisnya, akan mendapat tambahan kemampuan, termasuk transaksi pembayaran secara online (online transactional Ada beberapa hal yang memberi nilai plus bagi koperasi setelah memanfaatkan fasilitas dari Telkom dalam program koperasi modern. Misalnya memonitor posisi status pinjaman dan sharing modal setiap anggota.

        Pemanfaatan TIK bahkan bisa mematahkan hukum lama agararia ‘siapa yang mengusai tanah dia yang memimpin dunia’. Slogan itu akan berubah jadi ‘siapa yang mengusai teknologi informasi, dia akan memimpin dunia’. (sut)
Microsoft memperkuat teknologi informasi usaha mikro kecil dan menengah dengan pelatihan aplikasi untuk memperkuat daya saing serta efektivitas dalam produksi dan aspek pemasaran.

       Aplikasi DSS dirancang untuk membantu UMKM dalam pengambilan keputusan dari aspek produksi, pemasaran, manajemen, SDM, lingkungan dan keuangan dalam mengatur tingkat kelayakan sekaligus melihat peluang dan hambatan dalam kegiatan bisnisnya.
Dari hasil analisis ini UMKM bisa mendapatkan rekomendasi tingkat kelayakan usaha, hasil outputnya setelah diprint secara otomatis akan menjadi layaknya sebuah proposal kelayakan usaha.

       Pemerintah menyediakan software berbasis decision support system secara gratis dan mudah dipahami pelaku usaha kecil menengah yang ingin mengembangkan kapasitas usahanya maupun bagi calon wirausahawan baru. Fasilitas tersebut disediakan gratis serta bisa di download pada website yang disediakan, yakni www.smecda.com.
Decision Support System (DSS) merupakan sistem berbasis model dari seluruh prosedur atau proses data dan pertimbangan. Alat ini bisa membantu manajer mengambil keputusan pengembangan usaha.

       Penggunaan dan akses DSS sudah disosialisasikan ketujuh provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

        Manajemen Coop2Coop sebagai penyedia jejaring sosial untuk komunikasi dan transaksi bagi gerakan koperasi internasional secara online maupun virtual minta dukungan berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut.
Sampai detik ini dia masih merasa seperti sendirian untuk memuluskan peluncuran program jaringan komunikasi berbasis teknologi Cisco Webex tersebut.
Minimal, kami bisa mendapat support dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun gerakan koperasi lain di Indonesia. Sebab, jejaring sosial ini akan menjadi kebutuhan pada masa depan,” katanya kepada Bisnis seusai media gathering Cisco Webex-Coop2Coop hari ini.

       Coop2Coop adalah portal atau jejaring sosial yang khusus bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan masyarakat koperasi. Adapun konten dari jejaring sosial ini mencakup sistem pelayanan komunikasi dan informasi, dan pembayaran (payment gateway).


G. TELKOM Mendukung Pelayanan E-Koperasi

       PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mendukungprogram Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk menjadikan Koperasi dan UMKM yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, serta berdaya saing tinggi dengan meluncurkan layanan e-Koperasi (e-Kop) bersama Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Honesti Basyir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BKE kepada Telkom dan menyampaikan komitmen Telkom untuk selalu mendukung program Kementerian Koperasi dan UKM dengan melakukan digitalisasi Koperasi Indonesia. 

Teknologi dan informasi sangat penting dalam melakukan usaha Koperasi dan UKM. Hal ini akan menambah pengetahuan dan wawasan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan Telkom telah mewujudkan cita-cita Koperasi dan UKM melalui layanan ICT Telkom. 

       Koperasi harus direformasi total sesuai dengan arahan Presiden. Ada 3 aspek penting dalam reformasi Koperasi, yaitu Rehabilitasi Koperasi, Reorientasi Koperasi dan Pengembangan Koperasi. 

       BKE mengambil langkah strategis melakukan kerjasama dengan Telkom untuk menyediakan aplikasi berbasis teknologi guna meningkatkan peran dan fungsi Koperasi dalam industri pengelolaan keuangan. Aplikasi yang diberi nama e-kop BKE ini merupakan aplikasi laporan keuangan dan Loan Orginatian System (LOS) yang terintegrasi dengan layanan PPOB (Payment Point Online Banking/ layanan jasa pembayaran).

       Dengan menggunakan Aplikasi e-Kop, diharapkan Koperasi dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman, mengukur tingkat kesehatan sesuai Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

       Aplikasi e-Kop BKE beserta infrastruktur, yakni komputer, router, printer dan akses internet akan diberikan secara gratis kepada seluruh koperasi yang telah bermitra dengan BKE baik itu koperasi pegawai negeri maupun koperasi lainnya. BKE bersama Telkom juga menyediakan helpdesk  untuk menangani setiap permasalahan terkait penggunaan aplikasi e-Kop.

       Selanjutnya, Telkom juga berkesempatan meningkatkan kerjasama dengan BKE untukmenjadikan koperasi sebagai agen laku pandai Bank untuk menghimpun tabungan, e-money dan lain-lain guna mendukung rencana strategis BKE mengembangkan digital banking.

Pertanyaan-pertanyaan :

1. Apakah perbedaan pendekatan pengembangan koperasi sebelum dikembangan BUUD dan KUD dengan pada waktu sesudahnya?

perkembangan koperasi pada masa sebelum terbentuknya BUUD & KUD masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain).Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit 

Desa (BUUD dan KUD) diperlukan suasana yang sehat. Yang dimaksud dengan suasana yang sehat adalah keadaan lingkungan yang mampu mendorong Koperasi berkembang.Demikian pun kalau pada tubuh Koperasi sendiri terdapat bagian yang tidak sehat, harus segera disembuhkan dengan menyingkirkan hambatan-hambatan. Koperasi sebagai badan uasaha 

ekonomi berwatak sosial mempunyai berbagai segi yang dapat terkena hambatan, seperti kerugian, barang tidak laku dan sebagainya. Pada saat yang lain mungkin pula administrasinya yang terganggu. Oleh sebab itu, untuk dapat menciptakan suasana yang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidak dapat dilihat dari satu persatu seginya saja, tetapi harus secara terintegrasi satu dengan yang lainnya. Pendekatan secara terintegrasi ini dilakukan oleh Pemerintah di dalam membina dan mengembangkan Koperasi untuk waktu-waktu yang akan datang, khususnya dengan dikembangkannya Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa atau lebih dikenal dengan BUUD dan KUD yang merupakan dasar pembinaan dan pengmbangan Koperasi untuk waktu-waktu yang akan datang


2. Dilihat dari segi permodalan dewasa ini koperasi dapat memperoleh jaminan dari lembaga jaminan kredit koperaasi. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang lembaga jaminan kredit koperasi tersebut ! sekarang lembaga tersebut bernama ppkk singkatan dari?

Lembaga jaminan kredit koperasi adalah badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan asuransi. Perum Jaminan Kredit Indonesia didirikan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan nasional, sehingga kegiatan dan pertumbuhan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi dapat ditingkatkan.
Sedangkan singkatannya adalah PPKK yaitu Perum(Perusahaan umum) Pengembangan Keuangan Koperasi


3. Apakah yang merupakan landasan berpijak untuk mengembangkan koperasi untuk masa-masa yang akan datang?

      Untuk waktu-waktu yang akan datang, pembinaan perkoperasian yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia akan didasarkan pada pendekatan pembinaan seperti terhadap BUUD dan KUD. Seperti yang telah disebutkan pada bab terdahulu, BUUD dan KUD dipergunakan sebagai landasan dan dasar dari pada penataan kembali Koperasi-Koperasi yang masih ada dan berkembang pada dewasa ini. Penataan kembali perkoperasian disini dimaksudkan sebagai landasan untuk dilakukannya pengorganisasian kembalidan memperbaiki struktur organisasinya pula. Dengan demikian, maka pola pembinaan BUUD dan KUD akan merupakan pusat cara pembinaan perkoperasian pada umumnya. Seperti telah disebutkan didepan, pola pengembangan usaha KUD adalah atas dasar Koperasi Serba Usaha atau aneka usaha (multy-purpose).

Keanggotaan KUD pendekatannya adalah penduduk desa yang dilayani oleh berbagai usaha dari KUD. Hal ini disebabkan oleh karena KUD hendak dijadikan pusat pelayanan ekonomi masyarakat pedesaan.

Dengan demikian, arah perkembangan Koperasi untuk masa-masa yang akan datang akan menunjukkan kecenderungan (ternd) jumlah BUUD dan KUD semakin mengecil. Di dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Koperasi yang serba usaha, Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD), pada akhirnya akan merupakan wadah kegiatan perekonomian sector pedesaan.

       Disamping BUUD dan KUD, jenis Koperasi-koperasi lainnya yang masih harus tetap ada karena sifatnya yang khusus.Untuk dapat berkembangnya koperasi dimasa-masa yang akan datang diperlukan adanya modal. Yang dimaksud dengan modal tersebut disini adalah uang, barang dan manusianya.


4. Jelaskan manusia sebagai salah satu modal untuk mengembangkan koperasi dimasa yang akan datang!

       Di dalam setiap kegiatan perekonomian, manusia selalu merupakan modal utama. Modal manusia selain diperlukan di dalam manajemen juga di dalam gerak usahanya. Sebab koperasi adalah kumpulan orang-orang yang menjadi anggota Koperasi seharusnya memahami idea dan aspirasi Koperasi. Untuk dapat memahami hal tersebut, diperlukan adanya penerangan, penyuluhan dan pendidikan-pendidikan.


5. Jelaskan pengertian koperasi sekolah yang anda ketahui selama ini!

       Koperasi Sekolah adalah Koperasi dikalangan para murid suatu Sekolah. Pada Koperasi Sekolah anggota-anggotanya adalah para murid dengan penanggung jawab salah seorang guru yang telah dewasa. Maksud dan tujuan dikembangkannya Koperasi Sekolah tersebut adalah untuk menanamkan rasa cinta pada Koperasi dan rasa kerja sama diantara para murid untuk menanamkan kesetiakawanan serta memahami seluk beluk perkoperasiaan sejak masih dibangku Sekolah. Koperasi Sekolah di Indonesia juga dimaksudkan sebagai tempat latihan dan praktek terhadap pelajaran perkoperasian yang diterima anak didik di dalam kelas. Dengan demikian anak didik tidak hanya tahu teori saja tetapi juga praktek berkoperasinya.




Daftar Pustaka :

Direktur Jendral Koperasi dan tim. 1985. Pengetahuan Perkoperasian Tingkat Lanjut. Jakarta: Direktorat Jenderal Koperasi.

http://20208018.blogspot.co.id/2012/04/menuju-koperasi-modern-berbasis.html, diakses 5 Oktober 2016.

http://www.telkom.co.id/telkom-dukung-bke-kembangkan-aplikasi-e-koperasi-untuk-nasabah-koperasi.html, diakses 5 Oktober 2016.

http://indonesia.go.id/?bumn=perum-jaminan-kredit-indonesia, diakses 5 Oktober 2016

https://id.wikipedia.org/wiki/Jaminan_Kredit_Indonesia, diakses pada 5 Oktober 2016

https://renyfatma.wordpress.com/2011/04/11/perkembangan-koperasi, diakses pada 5 Oktober 2016

Total Tayangan Halaman