Pengertian Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA)
MEA
adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan
bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN
lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN
Economic Community (AEC).
Pada
KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk
mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif
dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Pada
KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi
regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya
ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak
diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada
tahun 2020.
Selanjutnya,
Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di
Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada
KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen
mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015
yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani
Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015
Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada
tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas
barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih
bebas.
Karakteristik Dan Unsur
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang
dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan
negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi
melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam
mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan
prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar
ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap
sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis
aturan.
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal
membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah
untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat
integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis,
tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN,
Pada
saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan
pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar
dan Vietnam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional
lainnya.
Bentuk
Kerjasamanya adalah :
1. Pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2. Pengakuan
kualifikasi profesional;
3. Konsultasi
lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4. Langkah-langkah
pembiayaan perdagangan;
5. Meningkatkan
infrastruktur
6. Pengembangan
transaksi elektronik melalui e-ASEAN
7. Mengintegrasikan
industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8. Meningkatkan
keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya
perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara
keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, karakteristik
utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1. Pasar
dan basis produksi tunggal,
2. Kawasan
ekonomi yang kompetitif,
3. Wilayah
pembangunan ekonomi yang merata
5. Daerah
terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing
karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur
serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para
pemangku kepentingan yang relevan.
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia
berdasarkan rencana strategis
pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara
lain :
- Penguatan Daya Saing Ekonomi
Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan
perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada
pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak
MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking
sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
- Program ACI (Aku Cinta Indonesia)
ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan
‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam
Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27
Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang
dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam
negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain
sebagainya. (dalam Kemendag RI : 2009:17).
- Penguatan Sektor UMKM
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di
Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya
adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti
oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang
ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif
lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah.
Selain itu, persiapan Indonesia dari sektor Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk menghadapi MEA 2015 adalah pembentukan
Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah
antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai
pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun
Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar
bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA,
peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap
pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor
Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber
daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu,
pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM
yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu
meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing
tinggi.
Pihak Kementerian Perindustrian juga tengah
melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri kecil menengah
(IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM. Penguatan IKM berperan penting
dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan
menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor. Selain itu, koordinasi dan
konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga
faktor penghambat dapat dieliminir.
- Perbaikan Infrastruktur
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor
riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan
kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi
darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta
ketenagalistrikan :
- Perbaikan Akses Jalan dan Transportasi
- Perbaikan dan Pengembangan Jalur TIK
- Perbaikan dan Pengembangan Bidang Energi Listrik.
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM
adalah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan
pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana
pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud
tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang
SD dan SMP dalam kondisi rusak berat. (dalam Bappenas RI Buku I, 2011:36).
- Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan
Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan
korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai acuan bagi
seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya
penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi
dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
Rencana
Indonesia dalam menghadapi MEA sudah sangat bagus, tetapi rencana yang sudah
dibuat dengan matang jika tidak dijalankan akan menjadi percuma. Tingginya
konsumsi barang impor di Indonesia pun sangat tinggi pun menjadi salah satu
mengapa program ACI ( Aku Cinta Indonesia) sangat sulit diwujudkan. Kebanyakan
masyarakat Indonesia sekarang cenderung memilih produk luar negeri karena
memiliki kualitas produk dalam negeri masih kurang, tetapi sebenarnya produk
dalam negeri pun dapat bersaing bahkan beberapa diantaranya dapat menembus
pasar internasional.
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah
kurangnya pemerataan pembangunan pada setiap daerah dan kualitas SDM yang
rendah. Karena kurangnya pemerataan bangunan pada setiap daerah, sarana dan
prasarana sekolah sekolah di daerah pelosok sana masih kalah jauh daripada
sekolah sekolah yang berada diperkotaan. Akibat kurangnya tersebut akhirnya
banyak tenaga pengajar yang kurang/tidak mau mengajar didaerah pelosok, hal ini
juga ikut mempengaruhi kualitas SDM.
Indonesia jika ditanya apakah sudah siap dalam
menghadapi MEA jawabannya iya, tapi hanya dalam beberapa hal. Dalam hal keahlian/kemampuan
Indonesia memiliki potensi SDM yang sangat besar, tetapi karena pendidikan di
Indonesia belum merata SDM di Indonesia kurang yang bermental bagus. Jika SDM
di Indonesia bermental bagus maka akan menghasilkan SDM yang berkualitas. Akan
banyak ahli ahli professional di bidangnya, sehingga SDM Indonesia tidak akan
kalah dan dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. SDM yang berkualitas juga
dapat menciptakan peluang usaha. Mereka dapat membuat produk yang berkualitas
yang dapat menembus pasar internasional, yang imbasnya akan menaikkan ekspor
Indonesia dan membuat masyarakat Indonesia yakin jika produk dalam negeri dapat
bersaing dengan produk luar.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar