WELCOME TO MY BLOG

Senin, 10 Oktober 2016

Posted by Unknown | File under :

Koperasi Indonesia Dimasa Depan











A. Pengertian Koperasi



       Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.


a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.

e. Kemandirian.


       Perkembangan dan pertumbuhan Koperasi selalu tergantung pada keadaan organisasi dan usahanya, juga tidak dapat lepas dari lingkungannya. Untuk daerah-daerah dimana iklim untuk pertumbuhan Koperasi cukup menguntungkan dan mendorong, maka Koperasi di daerah tersebut akan dapat hidup cukup subur. Tetapi di daerahdaerah yang iklimnya kurang menguntungkan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidaklah aneh bila Koperasi-koperasi di daerah tersebut mengalami banyak hambatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik.



B. Sejarah Perkembangan  Koperasi di Indonesia



a) Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka

       Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

       Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108.Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah Jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.


b) Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

       Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia adalah pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

c) Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
       Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.


       Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :

a. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.

b. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).

c. Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

d. Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.

e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.



C. Hambatan-hambatan  Koperasi 


       Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.



D. Kondisi perkoperasian di Indonesia saat ini


       Memasuki 2011, Dunia Koperasi Masih “Bermasalah” 03 Jan 2011 Harian Ekonomi Neraca Headline Memasuki 2011, Dunia Koperasi Masih “Bermasalah” Oleh Rindy Rosandya Wartawan Harian Ekonomi NERACA Filosofi koperasi adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya, sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan.

Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi.Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusibesar terhadap perekonomian Indonesia. “Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010,” kata dia. Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop).Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. “Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpu-ruknya,” katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor.Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. “Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar,” kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.

Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU).Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh inimayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. “Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota,” kata Djabaruddin.

Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. “Beberapa kementerian menyelenggarakan proyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi,” papar Djabaruddin.

Djabaruddin berpendapat jika kondisi koperasi tetap seperti itu maka akan sulit berkembang menjadi lembaga yang sehat dan kuat, berperanan secara mikro maupun secara makro. “Ke depan prospek koperasi akan lebih baik jika pembinaan organisasi koperasi lebih diarahkan pada kelembagaannya sehingga mampu beroperasi di pasar bebas,” katanya.

Djabaruddin juga menyarankan agar organisasi gerakan koperasi mampu melaksanakan fungsi utamanya secara swadaya dengan dukungan penuh para anggotanya. Selain itu, peran pemerintah harus lebih diarahkan pada fungsi pengaturan dan fasilitas secara selektif dipadukan dengan adanya koordinasi antan-organisasi gerakan koperasi dan pemerintah dalam kebijakan dan pembinaan koperasi.


E. Koperasi Indonesia Di Masa Depan


       Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.

1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.

2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah. 

3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.


       Berdasarkan keadaan Koperasi pada dewasa ini perkembangan dan pertumbuhan Koperasi selalu tergantung pada keadaan organisasi dan usahanya, juga tidak dapat lepas dari lingkungannya dan untuk daerah-daerah dimana iklim pertumbuhan koperasi cukup menguntungkan dan mendorong, maka koperasi di daerah tersebut akan dapat hidup cukup subur, tetapi di daerah daerah yang iklimnya kurang menguntungkan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidaklah aneh bila Koperasi-koperasi di daerah tersebut mengalami banyak hambatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. 

       Keadaan perkoperasian Indonesia masa kini di Indonesia pada dewasa ini pada umumnya berjalan baik. Khususnya Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Unit Desanya. pendekatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian di Indonesia akan dilakukan secara bersamaan. Maksudnya tanggung jawab pengembangan dan pembinaan Koperasi dilakukan oleh berbagai pihak, dimana secara tehnis dilakukan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi. 

       Pengembangan BUUD dan KUD yang pembinaannya dilaksanakan secara terintegrasikan tersebut didasarkan kepada kemampuan berkembang Koperasi atas dasar suatu wilayah usaha yang secara potensial dapat berkembang. Oleh sebab itu, di dalam pembinaan Koperasi dengan pendekatan seperti yang dilakukan terhadap pembinaan BUUD dan KUD adalah lain dengan pembinaan Koperasi sebelumnya. Dilihat dari segi pembinaan Perkoperasian, perbedaan-perbedaan antara pembinaan sesudah dan sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD pada dasarnya adalah sebagai berikut : 


a. Dilihat dari daerah kerjanya, sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD, daerah kerja Koperasi (khususnya Koperasi Pertanian) hanya meliputi daerah administrasi yang kecil-kecil, seperti desa, kampung, dan sebagainya. Sedangkan BUUD dan KUD daerah kerjanya meliputi Wilayah Unit Desa yang dibeberapa daerah terdiri dari lebih satu desa bahkan meliputi satu Kecamatan. Dengan demikian, secara ekonomis BUUD dan KUD lebih dapat berkembang dengan baik. Untuk itu 58.000 desa yang ada di Indonesia pada dewasa ini harus dibagi habis dalam Unit Desa – Unit Desa. 

b. Dilihat dari segi pembinaannya, sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD pembinaan terhadap Koperasi kurang dilakukan secara terintegrasikan, sedangkan pada BUUD dan KUD pembinaan tersebut dilakukan secara terintegrasikan, sehingga dapat dicapai iklim pertumbuhan dan perkembangan yang lebih menguntungkan dan mendorong perkembangan BUUD dan KUD yang bersangkutan. 

c. Dilihat dari segi ukuran ekonominya, kalau sebelum BUUD dan KUD adanya koperasi- koperasi dalam ukuran kecil-kecil, dengan dikembangkannya BUUD dan KUD selalu dibuka kemungkinan berkembang kegiatan ekonomi KUD yang bersangkutan. Hal ini atas dasar perluasan areal atau daerah kerjanya yang didasarkan pada potensi ekonomi, bukannya daerah administrasi. Perlu diketahui bahwa kegiatan ekonomi yang berkembang adalah KUD. Karena BUUD merupakan pembimbingnya dan tidak melaksanakan kegiatan ekonomi itu sendiri. 

d. Dilihat dari segi organisasi, pada Koperasi sebelum BUUD dan KUD didasarkan atas kemampuan berkembang sendiri, sedangkan bagi BUUD dan KUD lebih banyak didorong untuk meningkatkan kemampuan manajemen dengan dilakukannya berbagai latihan, pendidikan dan sebagainya. 

e. Dilihat dari segi permodalan, pada Koperasi-Koperasi yang dikembangkan sebelum BUUD dan KUD modalnya sangat terbatas, sedangkan KUD di dalam rangka kegiatannya sebagai alat untuk menjalankan kebijaksanaan Pemerintah (misalnya kebijaksanaan harga dasar), permodalannya disediakan kredit yang cukup besar. Atas dasar hal-hal tersebut diatas, BUUD dan KUD sejak berdirinya telah berkembang dengan cukup pesat. Sampai pada dewasa ini, perkembangan Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa telah menunjukkan kemajuan.


F. Menuju Koperasi Modern Berbasis Teknologi Informasi


       Koperasi sebagai salah satu entitas bisnis, mulai tahun ini tidak akan lagi menjadi institusi kerakyatan yang termarjinalkan. Kelompok yang mengusung prinsip gotong royong dalam operasionalnya ini dipastikan akan berkembang menuju koperasi modern berbasis teknologi informasi.

Untuk menjalankan program perkuatan bagi pelaku koperasi tersebut, perusahaan BUMN itu bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam program koperasi modern.

Dari 187.000 unit koperasi lebih di Indonesia, secara periodik akan menunjukkan kekuatannya dengan memanfaatkan fasilitas informasi, teknologi dan komunikasi (TIK), dan pemerintah akan menobatkannya pula menjadi koperasi modern.

Momentum ini bisa terjadi karena perkembangan era digital kini merambah ke berbagai sisi bisnis, dan kali ini mengarah kepada koperasi.
Fasilitas itu mencakup jaringan Internet agar bisa online. Prinsipnya adalah koperasi yang menggunakan TIK dalam proses bisnisnya, akan mendapat tambahan kemampuan, termasuk transaksi pembayaran secara online (online transactional Ada beberapa hal yang memberi nilai plus bagi koperasi setelah memanfaatkan fasilitas dari Telkom dalam program koperasi modern. Misalnya memonitor posisi status pinjaman dan sharing modal setiap anggota.

        Pemanfaatan TIK bahkan bisa mematahkan hukum lama agararia ‘siapa yang mengusai tanah dia yang memimpin dunia’. Slogan itu akan berubah jadi ‘siapa yang mengusai teknologi informasi, dia akan memimpin dunia’. (sut)
Microsoft memperkuat teknologi informasi usaha mikro kecil dan menengah dengan pelatihan aplikasi untuk memperkuat daya saing serta efektivitas dalam produksi dan aspek pemasaran.

       Aplikasi DSS dirancang untuk membantu UMKM dalam pengambilan keputusan dari aspek produksi, pemasaran, manajemen, SDM, lingkungan dan keuangan dalam mengatur tingkat kelayakan sekaligus melihat peluang dan hambatan dalam kegiatan bisnisnya.
Dari hasil analisis ini UMKM bisa mendapatkan rekomendasi tingkat kelayakan usaha, hasil outputnya setelah diprint secara otomatis akan menjadi layaknya sebuah proposal kelayakan usaha.

       Pemerintah menyediakan software berbasis decision support system secara gratis dan mudah dipahami pelaku usaha kecil menengah yang ingin mengembangkan kapasitas usahanya maupun bagi calon wirausahawan baru. Fasilitas tersebut disediakan gratis serta bisa di download pada website yang disediakan, yakni www.smecda.com.
Decision Support System (DSS) merupakan sistem berbasis model dari seluruh prosedur atau proses data dan pertimbangan. Alat ini bisa membantu manajer mengambil keputusan pengembangan usaha.

       Penggunaan dan akses DSS sudah disosialisasikan ketujuh provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

        Manajemen Coop2Coop sebagai penyedia jejaring sosial untuk komunikasi dan transaksi bagi gerakan koperasi internasional secara online maupun virtual minta dukungan berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut.
Sampai detik ini dia masih merasa seperti sendirian untuk memuluskan peluncuran program jaringan komunikasi berbasis teknologi Cisco Webex tersebut.
Minimal, kami bisa mendapat support dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun gerakan koperasi lain di Indonesia. Sebab, jejaring sosial ini akan menjadi kebutuhan pada masa depan,” katanya kepada Bisnis seusai media gathering Cisco Webex-Coop2Coop hari ini.

       Coop2Coop adalah portal atau jejaring sosial yang khusus bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan masyarakat koperasi. Adapun konten dari jejaring sosial ini mencakup sistem pelayanan komunikasi dan informasi, dan pembayaran (payment gateway).


G. TELKOM Mendukung Pelayanan E-Koperasi

       PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mendukungprogram Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk menjadikan Koperasi dan UMKM yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, serta berdaya saing tinggi dengan meluncurkan layanan e-Koperasi (e-Kop) bersama Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Honesti Basyir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BKE kepada Telkom dan menyampaikan komitmen Telkom untuk selalu mendukung program Kementerian Koperasi dan UKM dengan melakukan digitalisasi Koperasi Indonesia. 

Teknologi dan informasi sangat penting dalam melakukan usaha Koperasi dan UKM. Hal ini akan menambah pengetahuan dan wawasan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan Telkom telah mewujudkan cita-cita Koperasi dan UKM melalui layanan ICT Telkom. 

       Koperasi harus direformasi total sesuai dengan arahan Presiden. Ada 3 aspek penting dalam reformasi Koperasi, yaitu Rehabilitasi Koperasi, Reorientasi Koperasi dan Pengembangan Koperasi. 

       BKE mengambil langkah strategis melakukan kerjasama dengan Telkom untuk menyediakan aplikasi berbasis teknologi guna meningkatkan peran dan fungsi Koperasi dalam industri pengelolaan keuangan. Aplikasi yang diberi nama e-kop BKE ini merupakan aplikasi laporan keuangan dan Loan Orginatian System (LOS) yang terintegrasi dengan layanan PPOB (Payment Point Online Banking/ layanan jasa pembayaran).

       Dengan menggunakan Aplikasi e-Kop, diharapkan Koperasi dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman, mengukur tingkat kesehatan sesuai Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

       Aplikasi e-Kop BKE beserta infrastruktur, yakni komputer, router, printer dan akses internet akan diberikan secara gratis kepada seluruh koperasi yang telah bermitra dengan BKE baik itu koperasi pegawai negeri maupun koperasi lainnya. BKE bersama Telkom juga menyediakan helpdesk  untuk menangani setiap permasalahan terkait penggunaan aplikasi e-Kop.

       Selanjutnya, Telkom juga berkesempatan meningkatkan kerjasama dengan BKE untukmenjadikan koperasi sebagai agen laku pandai Bank untuk menghimpun tabungan, e-money dan lain-lain guna mendukung rencana strategis BKE mengembangkan digital banking.

Pertanyaan-pertanyaan :

1. Apakah perbedaan pendekatan pengembangan koperasi sebelum dikembangan BUUD dan KUD dengan pada waktu sesudahnya?

perkembangan koperasi pada masa sebelum terbentuknya BUUD & KUD masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain).Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit 

Desa (BUUD dan KUD) diperlukan suasana yang sehat. Yang dimaksud dengan suasana yang sehat adalah keadaan lingkungan yang mampu mendorong Koperasi berkembang.Demikian pun kalau pada tubuh Koperasi sendiri terdapat bagian yang tidak sehat, harus segera disembuhkan dengan menyingkirkan hambatan-hambatan. Koperasi sebagai badan uasaha 

ekonomi berwatak sosial mempunyai berbagai segi yang dapat terkena hambatan, seperti kerugian, barang tidak laku dan sebagainya. Pada saat yang lain mungkin pula administrasinya yang terganggu. Oleh sebab itu, untuk dapat menciptakan suasana yang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, tidak dapat dilihat dari satu persatu seginya saja, tetapi harus secara terintegrasi satu dengan yang lainnya. Pendekatan secara terintegrasi ini dilakukan oleh Pemerintah di dalam membina dan mengembangkan Koperasi untuk waktu-waktu yang akan datang, khususnya dengan dikembangkannya Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa atau lebih dikenal dengan BUUD dan KUD yang merupakan dasar pembinaan dan pengmbangan Koperasi untuk waktu-waktu yang akan datang


2. Dilihat dari segi permodalan dewasa ini koperasi dapat memperoleh jaminan dari lembaga jaminan kredit koperaasi. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang lembaga jaminan kredit koperasi tersebut ! sekarang lembaga tersebut bernama ppkk singkatan dari?

Lembaga jaminan kredit koperasi adalah badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan asuransi. Perum Jaminan Kredit Indonesia didirikan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan nasional, sehingga kegiatan dan pertumbuhan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi dapat ditingkatkan.
Sedangkan singkatannya adalah PPKK yaitu Perum(Perusahaan umum) Pengembangan Keuangan Koperasi


3. Apakah yang merupakan landasan berpijak untuk mengembangkan koperasi untuk masa-masa yang akan datang?

      Untuk waktu-waktu yang akan datang, pembinaan perkoperasian yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia akan didasarkan pada pendekatan pembinaan seperti terhadap BUUD dan KUD. Seperti yang telah disebutkan pada bab terdahulu, BUUD dan KUD dipergunakan sebagai landasan dan dasar dari pada penataan kembali Koperasi-Koperasi yang masih ada dan berkembang pada dewasa ini. Penataan kembali perkoperasian disini dimaksudkan sebagai landasan untuk dilakukannya pengorganisasian kembalidan memperbaiki struktur organisasinya pula. Dengan demikian, maka pola pembinaan BUUD dan KUD akan merupakan pusat cara pembinaan perkoperasian pada umumnya. Seperti telah disebutkan didepan, pola pengembangan usaha KUD adalah atas dasar Koperasi Serba Usaha atau aneka usaha (multy-purpose).

Keanggotaan KUD pendekatannya adalah penduduk desa yang dilayani oleh berbagai usaha dari KUD. Hal ini disebabkan oleh karena KUD hendak dijadikan pusat pelayanan ekonomi masyarakat pedesaan.

Dengan demikian, arah perkembangan Koperasi untuk masa-masa yang akan datang akan menunjukkan kecenderungan (ternd) jumlah BUUD dan KUD semakin mengecil. Di dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Koperasi yang serba usaha, Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD), pada akhirnya akan merupakan wadah kegiatan perekonomian sector pedesaan.

       Disamping BUUD dan KUD, jenis Koperasi-koperasi lainnya yang masih harus tetap ada karena sifatnya yang khusus.Untuk dapat berkembangnya koperasi dimasa-masa yang akan datang diperlukan adanya modal. Yang dimaksud dengan modal tersebut disini adalah uang, barang dan manusianya.


4. Jelaskan manusia sebagai salah satu modal untuk mengembangkan koperasi dimasa yang akan datang!

       Di dalam setiap kegiatan perekonomian, manusia selalu merupakan modal utama. Modal manusia selain diperlukan di dalam manajemen juga di dalam gerak usahanya. Sebab koperasi adalah kumpulan orang-orang yang menjadi anggota Koperasi seharusnya memahami idea dan aspirasi Koperasi. Untuk dapat memahami hal tersebut, diperlukan adanya penerangan, penyuluhan dan pendidikan-pendidikan.


5. Jelaskan pengertian koperasi sekolah yang anda ketahui selama ini!

       Koperasi Sekolah adalah Koperasi dikalangan para murid suatu Sekolah. Pada Koperasi Sekolah anggota-anggotanya adalah para murid dengan penanggung jawab salah seorang guru yang telah dewasa. Maksud dan tujuan dikembangkannya Koperasi Sekolah tersebut adalah untuk menanamkan rasa cinta pada Koperasi dan rasa kerja sama diantara para murid untuk menanamkan kesetiakawanan serta memahami seluk beluk perkoperasiaan sejak masih dibangku Sekolah. Koperasi Sekolah di Indonesia juga dimaksudkan sebagai tempat latihan dan praktek terhadap pelajaran perkoperasian yang diterima anak didik di dalam kelas. Dengan demikian anak didik tidak hanya tahu teori saja tetapi juga praktek berkoperasinya.




Daftar Pustaka :

Direktur Jendral Koperasi dan tim. 1985. Pengetahuan Perkoperasian Tingkat Lanjut. Jakarta: Direktorat Jenderal Koperasi.

http://20208018.blogspot.co.id/2012/04/menuju-koperasi-modern-berbasis.html, diakses 5 Oktober 2016.

http://www.telkom.co.id/telkom-dukung-bke-kembangkan-aplikasi-e-koperasi-untuk-nasabah-koperasi.html, diakses 5 Oktober 2016.

http://indonesia.go.id/?bumn=perum-jaminan-kredit-indonesia, diakses 5 Oktober 2016

https://id.wikipedia.org/wiki/Jaminan_Kredit_Indonesia, diakses pada 5 Oktober 2016

https://renyfatma.wordpress.com/2011/04/11/perkembangan-koperasi, diakses pada 5 Oktober 2016

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman