WELCOME TO MY BLOG

Selasa, 15 Desember 2015

Posted by Unknown | File under :


OUTSOURCING




Apa itu outsourcing?


Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.


Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.


Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.


Sistem Kerja Outsourcing



Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.


Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.


Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.


Sebenarnya outsourcing sangat bagus, karena :



    1.   Memudahkan fresh graduate mendapatkan pekerjaan, dengan sistem outsourcing para fresh graduate tidak perlu mencari pekerjaan sendiri, karena perusahaan outsourcing akan menyalurkan mereka ke perusahan-perusahaan.

  2.  Mendapat pelatihan, sebelum disalurkan ke berbagai perusahaan karyawan outsourcing akan mendapat pelatihan, hal ini dapat menambah/meningkat skill karyawan.

   3.  Mendapat banyak pengalaman dan relasi, karena sering berpindah-pindah kerja karyawan outsourcing pasti mendapatkan pengalaman yang banyak dari perusahaan yang berbeda-beda, selain itu mempunyai banyak relasi kerja, yang jika beruntung bisa mendapat pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusaahn tersebut.


Kekurangan menjadi karyawan outsourcing adalah :


    1.     Tidak ada jenjang karir dan masa kerja tidak jelas, karena karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak maka sulit/tidak mungkin mengalami kenaikan jabatan karena selalu berpindah-pindah perusahaan dan terikat kontrak, selain itu masa kerjanya tidak jelas jika perusahaan sedang tidak stabil karyawan outsourcing akan yang pertama di PHK karena perusahaan tidak harus memberi tunjangan ke karyawaan outsourcing.

    2.     Pendapatan yang terbatas dan potongan gaji yang tidak jelas, karena karyawan menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk menyalurkan mereka ke perusahaan, jadi perusahaan outsourcing melakukan potongan terhadap gaji karyawan sebagai jasa karena telah membantu karyawan mendapat pekerjaan, tidak tanggung-tanggung potongan bisa mencapai 30%.


Keuntungan perusahaan menggunakan outsourcing adalah :


     1.     Fokus pada kompetensi utama, perusahaan dapat fokus pada bisnis inti. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada.

   2.     Penghematan dan Pengendalian biaya operasional, salah satu alasan utama melakukan outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM.

    3.     Mengurangi Resiko, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.

 Kekurangan outsourcing bagi perusahaan :


    1.     Data rentan dicuri, karena karyawan outsourcing bukan karyawan tetap, karyawan outsourcing bisa mengetahui data-data sensitive dari sebuah perusahaan.

 Hal yang harus di perhatikan jika ingin menjadi karyawan outsourcing :


• Jangka waktu perjanjian.


Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

• Jam kerja.


Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .

• Gaji dan tunjangan.


Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

• Posisi dan Tugas.


Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.

 • Lokasi kerja.


Pastikan bahwa penempatan di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.


Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.

Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).




Sumber referensi




0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman