Pengelolaan Sumber daya Alam Indonesia
Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas
dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme
dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosystem). Sumber
daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable)
dan yang dapat diperbaharui (renewable). Keanekaragaman hayati termasuk didalam
sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati
tersebut bervariasi, tergantung dari letak suatu kawasan dan kondisinya.
Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber
daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape). Indonesia memiliki
keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang berlimpah ruah sehingga dikenal
sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Keanekaragaman hayatinya terbanyak kedua
diseluruh dunia.
Wilayah hutan tropisnya terluas ketiga di dunia dengan
cadangan minyak, gas alam, emas, tembaga dan mineral lainnya. Terumbu karang
dan kehidupan laut memperkaya ke-17.000 pulaunya. Lebih dari itu, Indoensia
memiliki tanah dan dan area lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis
ekologi. Menempati hampir 1.3 persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10
persen jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui,
17 persen jenis burung, 25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutang
tropis, yang kedua setelah Brazil (world Bank 1994). Walaupun demikian
persoalan tentang pengelolaan sumber daya alam hanya mendapat perhatian sedikit
dari para pengambil kebijakan.
Kepulauan Indonesia yang terdiri atas 17,000 pulau,
merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna dari dua tipe yang berbeda asal
usulnya. Bagian barat merupakan kawasan Indo-Malayan, sedang bagian timur
termasuk kawasan Pacifik dan Australia. Meski daratannya hanya mencakup 1,3
persen dari seluruh daratan di bumi, Indonesia memiliki hidupan liar flora dan
fauna yang spektakuler dan unik. Indonesia juga memiliki keanekaragaman hayati
yang mengagumkan: sepuluh persen dari spesies berbunga yang ada didunia, 12
persen dari spesies mamalia dunia, 16 persen dari seluruh spesies reptil dan
amphibi, 17 persen dari seluruh spesies burung, dan 25 persen dari semua
spesies ikan yang sudah dikenal manusia.
Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang
sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan
dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam
hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam
produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen
nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar
di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw
material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar.
Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia,
eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke
Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam
hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO,
produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi
kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
1. Sejarah
Investasi dalam rangka memburu bahan mentah telah
berlangsung sejak lama, sejak era kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring
pejalanan waktu investasi luar negeri tersebut semakin meluas dan intensif.
Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial Belanda hanya meliputi Jawa dan
Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah kekuasaan yang sifatnya administratif
belaka. Namun sekarang dominasi modal asing telah meliputi seluruh wilayah
Nusantara hingga ke pulau terluar dan pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal
asing.
Pengurasan sumber daya alam pada era kolonial hanya
meliputi hasil perkebunan, timah, sedikit sumber migas, namun saat ini
pengerukan yang dilakukan kapitalisme asing telah meliputi seluruh sector,
tambang, minyak, gas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan,
keuangan dan perdagangan. Bahan mentah utama yang diburu adalah minyak, gas,
mineral, batubara, hasil perkebunan dan hasil hutan.
Corak Investasi di Indonesia saat ini bercirikan
investasi kolonial, dengan tiga ciri utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai
tanah dalam skala yang sangat luas. Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari
raw material untuk kebutuhan industri di negara negara maju. Ketiga, seluruh
keuntungan atas investasi dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga
keuangan negara negara maju.
2. Kondisi Objektif
Mineral dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha
pertambangan mencapai 10.566 izin. Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di
antaranya bermasalah atau non clean and clear, yang terdiri atas 3.988 izin
usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta 1.952 IUP operasi dan
produksi batubara.
Minyak dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011,
terdapat 287 wilayah kerja migas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Data BP Migas tahun 2007 wilayah kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah
kerja migas pada 2008. Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan
245 pada 2010.
Kehutanan : Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan
(HPH) saja sampai dengan kuartal III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan
jumlah pengusaha pemegang izin sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan
tanaman industri (HTI) sampai dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan
luas 9,9 juta ha. Sejak 2010 sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin
HTI sebanyak 315 unit dengan luas 18,0 juta ha.
3. Dominasi Asing
Total luas tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan
perusahaan-perusahaan besar. Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral
dan batubara, 95 juta hektar untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk
kehutanan, 9 juta hektar untuk perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178
juta hektar. Sebagian besar lahan dikontrol oleh perusahaan asing. Padahal luas
daratan Indonesia 195 juta hentar.
Investasi di Indonesia didominasi oleh perusahaan
asing. Sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS
yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi
minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak
75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan
dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan dikuasai asing.
Sebanyak 100 persen mineral diekspor, 85 persen gas
diekspor, 75 persen hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan industri
negara-negara maju.
4. Pengambil-alihan Teritorial
Di Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara
menguasai 50 persen wilayah NTB dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di
Pulau Sumbawa salah satu wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara
dengan 50 persen lebih luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta
hektar. Sementara para bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau
Sumbawa terus memberi ijin tambang diatas lahan-lahan yang tersisa. Saat ini
lebih dari 150 Izin Usaha Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang
melakukan eksplorasi maupun produksi.
Di Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta
hektar, HPH 15 juta Hektar, HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar,
setara dengan 57 persen luas daratan Papua. Belum termasuk kontak migas yang
jumlahnya sangat besar, sehingga diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada
ratusan perusahaan raksasa.
Kalimantan Timur diperkirakan seluruh wilayah
daratannya seluas 19,8 juta hektar telah dibagi-bagikan kepada modal besar.
Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha, Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin
hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7 juta (data MP3EI), belum termasuk
kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah satu kontributor terbesar pendapatan
migas negara.
Di Madura, luas kontrak migas sudah melebihi luas
pulau madura sendiri, yang diserahkan pemerintah kepada Petronas, Huski Oil,
Santos, dan perusahaan asing lainnya.
5. Regulasi Nasional
Pemerintah juga telah mengesahkan UU No 25 tahun 2007
tentang penanaman modal. UU ini merupakan adopsi prinsip dasar dari WTO, BIT,
dan FTAs. UU ini sejalan dengan kepentingan perusahaan multinasional.
Dibawah UU ini pemerintah telah mengeluarkan Daftar
Negatif Investasi (DNI) sebagai strategi untuk membuka semua sektor ekonomi
strategis bagi Investasi asing, mulai dari air, energy, pangan, keuangan.
Selain itu pemerintah telah melahirkan berbagai UU
dalam rangka memfasilitasi investasi luar negeri yaitu UU Bank Indonesia, UU
perbankan, Migas, UU Minerba, UU sumber daya air, UU kehutanan. Keseluruhan UU
tersebut ditujukan dalam rangka memfasilitasi investasi asing seluruh sektor
stratgis di Indonesia.
Proses pembuatan UU Penanaman Modal, Daftar Negtif
Investasi (DNI) dilakukan dibawah perintah IMF, World Bank dan Asian
Development Bank. Semua UU yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan di
Indonesia dibuat diatas perintah dari institusi keuangan global dan
negara-negara maju.
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam
Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha
milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama
mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT
Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas
20.899.673 ha.
Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di
Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT
Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan
data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya
alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar