Ekonomi Pancasila
Ekonomi
Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila
dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu
artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan
istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim
membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila". Pada
esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah
mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai
titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke
kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara
sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar
dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali". Mungkin
ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi
Pancasila", yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara
sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan ketiga.
Kedua
istilah tersebut memiliki banyak variasi di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku
di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem
ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula
sosialis. Namun persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi Amerika Serikat
adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan
sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau Republik Rakyat Tiongkok
adalah model ekonomi sosialis yang paling baku. Model ekonomi yang mendekati
model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa
Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan welfare state.
Ontologis
Secara
historis, sistem Ekonomi Pancasila bukanlah hal yang baru, baik dilihat dari
segi filosofis, konsepsi, maupun implementasi. Bahkan sistem Ekonomi Pancasila
telah dipraktikkan secara nyata dalam kebijakan pembangunan ekonomi sejak
Indonesia merdeka.
Ekonomi
Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan
dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari
nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang
ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme
ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan
keadilan.
Sebagaimana
teori ekonomi neo-klasik yang dibangun atas dasar paham liberal dengan
mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68),
Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan,
adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat
Indonesia.
Ekonomi
Pancasila sebenarnya adalah teori dan sistem ekonomi yang bertujuan
menggantikan perekonomian kolonial menjadi nasional. Karena itu, untuk
membumikan ekonomi Pancasila diperlukan pemahaman hakekat perekonomian kolonial
dalam wacana ontologis.
Karakteristik
Pasar
tradisional merupakan sumber perekonomian bangsa Indonesia, di mana
perekonomian bangsa dibangun terutama banyak masyarakat yang menggantungkan
diri, salah satunya ialah pasar Malang.
Terdapat
lima ciri pokok pada konsep Ekonomi Pancasila, yakni:
1. Dikembangkannya koperasi;
2. adanya komitmen pemerataan;
3. lahirnya kebijakan ekonomi yang
nasionalis;
4. perencanaan yang terpusat; dan
5. pelaksanaannya secara desentralisasi.
Tampak
bahwa sistem Ekonomi Pancasila memiliki perbedaan mencolok dengan sistem
ekonomi liberal. Sistem Ekonomi Pancasila berorientasi pada rakyat kebanyakan,
sedangkan sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan individu-individu tanpa
memerhatikan manusia lain sering juga disebut dengan relative gain. Namun juga,
sistem Ekonomi Pancasila juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak
mengakui adanya kepemilikan individu. Inilah keunggulan dari sistem Ekonomi
Pancasila.
Kebijakan
Perekonomian
Pemerintah
telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi tambahan pada Oktober 2013.[butuh
rujukan] Kebijakan tersebut ditargetkan bisa mengurangi laju impor, mendorong
ekspor, memperkuat struktur industri, dan menahan keluarnya modal asing. Konsep dan instrumen yang akan
digunakan dalam kebijakan ini telah rampung di mana paket baru ini adalah
tindak lanjut atas kebijakan Agustus 2013, yang berfokus pada antisipasi gejolak
ekonomi akibat penghentian stimulus Bank Sentral Amerika Serikat. Paket
kebijakan Oktober lebih mengarah pada reformasi struktural.
Khusus
untuk Kementerian Keuangan Republik Indoneisa, paket kebijakannya berkisar di
sektor fiskal, seperti pajak dan cukai. Beberapa kebijakan yang mungkin
diterbitkan pemerintah, yakni insentif untuk mendorong investasi industri serta
aturan yang mampu menahan modal asing untuk tidak mudah keluar dari Indonesia. Ini
dilakukan dengan cara mendorong investor asing melakukan re-investasi atas
investasi langsung yang ditanamkan di Indonesia. Sedangkan untuk mendorong
ekspor, pemerintah akan mendorong diversifikasi dari sisi negara tujuan maupun
jenis komoditas.
Pada
Agustus 2013, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi perekonomian.
Strategi tersebut dibagi dalam empat paket, yakni perbaikan neraca transaksi
berjalan, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, menjaga inflasi dan
percepatan investasi.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar