OUTSOURCING
Apa itu outsourcing?
Bila merujuk pada Undang
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya)
dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64,
65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah
karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga
outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang
tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan
jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan
tenaga pembersih atau cleaning service. Namun
saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan
perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga
kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun
tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab
adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Meski menguntungkan
perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak
ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.
Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa
bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing
mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing
atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem perekrutan tenaga
kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan
karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan
penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara
langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan
ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini,
perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada
karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing
biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing,
bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Sebenarnya outsourcing sangat bagus, karena :
1. Memudahkan
fresh graduate mendapatkan pekerjaan, dengan sistem outsourcing para fresh graduate
tidak perlu mencari pekerjaan sendiri, karena perusahaan outsourcing akan
menyalurkan mereka ke perusahan-perusahaan.
2. Mendapat
pelatihan, sebelum disalurkan ke berbagai perusahaan karyawan outsourcing akan
mendapat pelatihan, hal ini dapat menambah/meningkat skill karyawan.
3. Mendapat
banyak pengalaman dan relasi, karena sering berpindah-pindah kerja karyawan
outsourcing pasti mendapatkan pengalaman yang banyak dari perusahaan yang
berbeda-beda, selain itu mempunyai banyak relasi kerja, yang jika beruntung
bisa mendapat pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusaahn tersebut.
Kekurangan menjadi karyawan outsourcing adalah :
1.
Tidak
ada jenjang karir dan masa kerja tidak jelas, karena karyawan outsourcing
adalah karyawan kontrak maka sulit/tidak mungkin mengalami kenaikan jabatan
karena selalu berpindah-pindah perusahaan dan terikat kontrak, selain itu masa
kerjanya tidak jelas jika perusahaan sedang tidak stabil karyawan outsourcing
akan yang pertama di PHK karena perusahaan tidak harus memberi tunjangan ke
karyawaan outsourcing.
2.
Pendapatan
yang terbatas dan potongan gaji yang tidak jelas, karena karyawan menggunakan
jasa perusahaan outsourcing untuk menyalurkan mereka ke perusahaan, jadi
perusahaan outsourcing melakukan potongan terhadap gaji karyawan sebagai jasa
karena telah membantu karyawan mendapat pekerjaan, tidak tanggung-tanggung
potongan bisa mencapai 30%.
Keuntungan perusahaan menggunakan outsourcing adalah :
1.
Fokus
pada kompetensi utama, perusahaan dapat fokus pada bisnis inti. Hal ini dapat
dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM
dan keuangan) yang ada.
2.
Penghematan
dan Pengendalian biaya operasional, salah satu alasan utama melakukan
outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan
yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih
besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor
outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan
“economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM.
3.
Mengurangi
Resiko, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang
intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi
resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis
sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap
dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang
memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi
jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan
karyawan dapat dikurangi.
Kekurangan outsourcing bagi perusahaan :
1.
Data
rentan dicuri, karena karyawan outsourcing bukan karyawan tetap, karyawan
outsourcing bisa mengetahui data-data sensitive dari sebuah perusahaan.
Hal yang harus di perhatikan jika ingin menjadi karyawan outsourcing :
• Jangka waktu perjanjian.
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang
ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan
penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara
perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan
apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan
perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak
kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
• Jam kerja.
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan
waktu istirahat .
• Gaji dan tunjangan.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran
sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia
jasa outsourcing.
• Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas
serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
• Lokasi kerja.
Pastikan bahwa penempatan di perusahaan klien
sudah sesuai kesepakatan.
Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih
Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya
berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya
perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13
Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan
outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang
menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada
kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian
sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing
secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar
adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
Sumber referensi
0 komentar:
Posting Komentar